androidvodic.com

Industri Hasil Tembakau Jangan Hanya Dijadikan Sapi Perah dan Disakiti - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati menilai kenaikan cukai tahun ini terlalu eksesif bagi industri pertembakauan.

Hal ini menurutnya malah menyakiti industri, kemudian dinilai gagal menurunkan prevalensi perokok.

"Dengan penerapan cukai yang eksesif malah produksi turun, namun prevalensi tetap tak berkurang," kata Enny dalam Webinar Akurat Solusi, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam di Kasus Korupsi Cukai Bintan

Ia menuturkan, ketika harga rokok legal naik dan daya beli masyarakat menurun, sehingga permintaan rokok ilegal malah meningkat.

Artinya, menurunkan prevalensi tak tercapai, padahal persoalannya bukan terhadap rokok legal.

Menurut penelitian Indef, kerugian akibat rokok ilegal pada 2020 sebesar Rp 4,38 triliun, jika diestimasikan lewat data penindakan DJBC sebesar 5 persen.

Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Bisa Tutup Celah Menghindari Pajak

"Itupun yang ditindak, faktanya banyak rokok ilegal yang tidak ditindak," serunya.

Menurutnya, kebijakan cukai yang terlalu eksesif berdampak lebih negatif dan tak sesuai tujuannya untuk itu diharapkan pemerintah harus memberikan instrumen cukai yang lebih sesuai agar tak merugikan negara.

"Bahwa kita ingin mengintervensi harus instrumen tepat ini saya rasa tidak tepat," katanya.

Sementara Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Firman Soebagyo meminta agar pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) harus mengedepankan keadilan.

"Industri hasil tembakau ini faktanya hanyalah menjadi sapi perah oleh pemerintah dan negara, kenapa jadi sapi perah?" ucapnya.

Firman mengungkapkan, industri hasil tembakau selalu diklaim sebagai penyebab kematian terbesar, namun di sisi lainnya pemerintah juga menggunakan penerimaan cukai untuk kepentingan kesehatan.

"Bahkan di dalam kebijakan peraturan menteri (Permen) nomor 7 kami melihat sama sekali tidak ada keberpihakan kepada petaninya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka tentang Industri Hasil Tembakau (IHT) ini harus diberikan satu payung hukum perlindungan," tuturnya kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat