androidvodic.com

Wakil Menteri Keuangan: Pajak Karbon Bukan untuk Mencari Penerimaan Negara - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Pajak baru dengan nama Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, UU Pajak yang baru itu menunjukkan berbagai macam reformasi dari administrasi dan kebijakan pajak, termasuk memperkenalkan pajak karbon.

Meski belum diaplikasikan, tapi sudah ada dalam UU yang berarti secara politik pihaknya sudah diberi ruang menetapkan menjalankan pajak karbon.

Baca juga: Kurangi Emisi Karbon, HSBC Hentikan Pendanaan Terkait Proyek Minyak dan Gas

"Nggak semua negara di dunia ini punya pajak karbon, dan saya bisa kasih tahu sekarang pajak karbon bukanlah alat untuk nyari penerimaan negara, bukan," ujarnya dalam acara "Indonesia Economic Outlook 2023: Overcoming Economic Challenge Through Sustainability", Selasa (20/12/2022).

Suahasil menjelaskan, tujuan pajak karbon adalah demi menepati janji Indonesia kepada dunia untuk merealisasikan net zero emission atau emisi nol karbon.

"Tujuannya bukan untuk penerimaan negara, kok dikasih nama pajak Pak? Pajak karbon bukan supaya penerimaan negara naik, pajak karbon adalah supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission," katanya.

Dia menambahkan, pajak karbon akan menjadi satu mekanisme alternatif dari menahan atau memastikan emisi di tiap sektor bisa terkontrol.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Berpotensi Meningkatkan Pendapatan Negara

"Kalau mau mengkompensasi lewat pasar monggo, kita siapkan pasar karbon. Nggak bisa mengkompensasi lewat pasar, mengkompensasi lewat negara monggo, bayar pajak karbon," ujar Suahasil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat