androidvodic.com

Pemprov Jatim Gelar Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Caranya - News

News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat.

Juga menumbuhkan perekonomian masyarakat sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," kata Gubernur Khofifah, dikutip dari laman resmi Kominfo Provinsi Jawa Timur.

Khofifah menjelaskan, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati bebas BBN (bebas balik nama) II dan seterusnya.

Termasuk Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

"Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online."

"Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami," katanya.

Baca juga: Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023

Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan.

Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp 588,473 miliar.

Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya.

(News/Mikael Dafit)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat