Kemenkeu Buka Suara soal RPP Kesehatan, Staf Khusus Menkeu: Efektif Tekan Konsumsi Rokok - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) dinilai efektif dalam menekan konsumsi rokok.
Adapun dalam RPP Kesehatan itu salah satu aturannya yaitu memperketat peredaran rokok di pasaran.
"Tapi dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi kami melihat dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai," kata Prastowo saat ditemui di Four Season Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Jaga Iklim Usaha IHT, Kemenperin Siap Kawal Penyusunan RPP Kesehatan
Prastowo mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga turut terlibat dalam pembahasan RPP tersebut. Hanya saja keterlibatannya itu sekedar memberikan masukan sesuai tugas pokok dan fungsi Kemenkeu.
"Ya, Kementerian Keuangan tentu menjadi unit yang diajak untuk pembahasan harmonisasi. Kami juga telah memberikan masukan sesuai dengan porsi kami, dengan tusi Kementerian Keuangan," ujar dia.
"Selebihnya kita serahkan kepada kementerian lain, termasuk Kemenperin, Kemenkes dalam hal ini untuk mengatur," sambungnya.
Prastowo menegaskan bahwa Kemenkeu memberikan masukan terhadap RPP Kesehatan itu terkait pembiayaan cukai, rokok ilegal hingga mengatur besaran tarifnya.
"Karena kita kan suka mempertimbangkan berbagai aspek. Contohnya ke pekerjaan, lalu keberlangsungan usaha, termasuk switching ke sektor-sektor lain. Itu juga harus kita perhitungkan ya, karena ada roadmapnya ya. Termasuk tentu yang paling utama adalah kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Susun RPP Kesehatan dengan Metode Omnibus, Ini Respon Gaprindo
Asal tahu saja, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait turunan amanah UU No 17 tahun 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dalam aturan itu dimuat terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, rokok elektronik, ketentuan desain, informasi kemasan, hingga pengendalian iklan rokok.
Aturan itu akan berdampak pada Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sementara berdasarkan data terakhir Kementerian Keuangan, penerimaan CHT sampai dengan Oktober 2023 telah terkumpul Rp 163,2 triliun atau 72 persen dari total target tahun ini. Angka ini turun sebanyak 4,3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Terkini Lainnya
Kemenkeu memberikan masukan terhadap RPP Kesehatan terkait pembiayaan cukai, rokok ilegal hingga mengatur besaran tarifnya
Harga Jual dan Beli Emas Antam Kompak Naik Rp 5.000, 1 Gram Dibanderol Rp 1.368.000
BERITA REKOMENDASI
Kemenkes: Waspada Kasus DBD Meningkat di Musim Kemarau
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cegah Kerugian Akibat Serangan Siber Terhadap Data, Perusahaan Perlu Lakukan Perlindungan
Dukung Energi Hijau, Perusahaan Ini Gunakan Skuter Listrik untuk Kendaraan Operasional
Emiten Unggas JPFA Dukung Kemajuan Dunia Pendidikan di Bidang Peternakan
Politisi Ini Ingatkan Risiko Gagal Bayar Program Student Loan Cukup Tinggi
Alarm Industri Indonesia 'Menyala', Kemenperin Sebut Sumbernya