androidvodic.com

Ciptakan Komunitas Industri Hijau, BSKJI Kemenperin Dorong Unit Kerja Tingkatkan Layanan - News

Laporan Wartawan News, Lita Febriani

News, JAKARTA - Efisiensi dan efektivitas sumber daya, fungsi lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat, menjadi prinsip pemerintah untuk menciptakan industri hijau.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan konsistensi dengan prinsip-prinsip ini tidak hanya akan memajukan sektor industri, tetapi juga bisa menjamin kesehatan lingkungan dan kesejahteraan sosial untuk generasi mendatang.

"Kebijakan pengembangan industri saat ini sudah berada pada jalur yang benar atau on the right track. Hal ini ditunjukkan pada sejumlah capaian positif dari kinerja industri manufaktur nasional," tutur Agus di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Kemenperin Kawinkan IKM Otomotif dengan Pabrikan Kendaraan

Dalam upaya menciptakan industri hijau, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui unit kerja Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang melaksanakan kegiatan Business Gathering dengan tema Kolaborasi BBSPJPPI dan Industri untuk Mewujudkan Komunitas Industri Hijau di Semarang, Jumat (1/12/2023).

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi, mengatakan pentingnya upaya mendorong tumbuhnya komunitas industri hijau.

"Untuk itu, perlu adanya kolaborasi antar pemerintah, industri, dan instansi pendidikan dalam percepatan implementasi konsep industri hijau," ucapnya.

BBSPJPPI mengungkapkan pihaknya berkomitmen terhadap pemeliharaan kesinambungan dan kualitas layanan, serta siap berkolaborasi menjadi mitra bagi industri yang berkelanjutan, mandiri dan berdaya saing dalam mewujudkan komunitas industri hijau.

Sebagai Badan Layanan Umum sejak tahun 2010, BBSPJPPI terus memanfaatkan fleksibilitas proses bisnis dan melakukan sederet inovasi guna memperluas jangkauan layanan untuk masyarakat industri seperti terwujudnya layanan baru seperti Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca juga: Jaga Iklim Usaha IHT, Kemenperin Siap Kawal Penyusunan RPP Kesehatan

Selain itu, BBSPJPPI juga memperkuat kompetensi dalam rangka menjawab kebutuhan industri memenuhi regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021 yaitu kesiapan BBSPJPPI melakukan uji untuk Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) khususnya melakukan kegiatan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).

BBSPJPPI saat ini dapat melayani uji tersebut khususnya bagi 10 lingkup industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus, yaitu Industri Rayon, Pulp dan/atau Kertas, Carbon Black, Semen, Pupuk dan Amonium Nitrat, Peleburan Besi dan Baja, Industri Minyak dan Gas, Industri Pertambangan, Pengolahan Sampah secara Termal dan Pembangkit Listrik secara Termal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat