androidvodic.com

Korea Utara akan Terapkan Kerja Paksa bagi Pelanggar Aturan Covid yang Berkumpul Lebih dari 3 Orang - News

News - Korea Utara akan memberlakukan kerja paksa pada warga yang melanggar aturan pencegahan COVID-19 dengan berkumpul dalam kelompok lebih dari 3 orang di luar rumah mereka, Radio Free Asia melaporkan pada hari Rabu (11/8/2021).

"Jika empat orang atau lebih kecuali keluarga dekat berkumpul untuk makan atau minum, bahkan jika mereka adalah kerabat, otoritas pengendalian penyakit akan mengirim mereka ke pusat tenaga kerja disiplin karena melanggar karantina virus corona."

"Atau mereka juga bisa dikenakan denda yang sangat besar," ujar seorang penduduk provinsi Pyongan Selatan, dekat ibu kota Pyongyang, kepada RFA.

Narasumber yang tidak disebutkan namanya karena alasan keamanan itu mengatakan, perintah itu datang dari Badan Pengendalian Penyakit Pusat demi mencegah penyebaran varian COVID-19.

Tidak jelas mengapa beberapa orang dikenai denda sementara yang lainnya kerja paksa.

Baca: Korea Utara Peringatkan AS dan Korea Selatan akan Hadapi Krisis Kemanan Jika Tetap Latihan Militer 

Baca: Adik Kim Jong Un Sebut Korea Selatan Pengkhianat karena Gelar Latihan Militer Bersama AS 

Mahasiswa Universitas Perdagangan Jang Chol Gu Pyongyang menerima pembersih tangan sebelum memasuki kampus, sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap Covid-19, di Pyongyang pada 11 Agustus 2021.
Mahasiswa Universitas Perdagangan Jang Chol Gu Pyongyang menerima pembersih tangan sebelum memasuki kampus, sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap Covid-19, di Pyongyang pada 11 Agustus 2021. (KIM Won Jin / AFP)

Dalam satu kasus, kata sumber itu, seorang pria didenda karena mengadakan pernikahan putranya di rumahnya pada pertengahan Juli - tetapi tidak dihukum dengan kerja paksa.

Pernikahan, menurut pihak berwenang, menurut laporan RFA, masih diperbolehkan.

Namun, mereka harus mematuhi aturan karantina.

Sumber itu mengatakan bahwa pihak berwenang pada awalnya mengecualikan pernikahan dari larangan karena keluhan dari penduduk.

Tetapi aturan itu berubah karena jumlah orang yang diduga terpapar virus corona yang mengalami demam tinggi terus meningkat sejak Juni.

Dengan tidak melarang pernikahan secara langsung, otoritas pengendalian penyakit mulai menindak pertemuan lebih dari tiga tamu sebagai pelanggaran karantina, kata sumber itu.

Baca: PM Jepang Pertimbangkan Rencana Ikut Partisipasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat