androidvodic.com

Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia? - News

Sejumlah kelompok buruh ragu ketentuan mengenai hak cuti melahirkan selama enam bulan yang diatur UU Kesejahteraan Ibu dan Anak bisa terlaksana selama pengawasan ketenagakerjaan lemah.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI), Jumisih, mengatakan, banyak kasus buruh yang berstatus kontrak akhirnya diberhentikan oleh perusahaan demi menghindari kewajiban membayar upah cuti melahirkan selama tiga bulan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengakui adanya praktik semacam itu. Kini, setelah adanya aturan cuti enam bulan, dia yakin tak semua perusahaan sanggup memenuhi hal tersebut.

Bob justru khawatir aturan ini malah membuat perusahaan enggan merekrut tenaga kerja perempuan.

Wakil Ketua Komisi 8 DPR, Diah Pitaloka, memahami kekhawatiran buruh tersebut. Namun, dalam aturan anyar ini pekerja yang diberhentikan atau tidak memperoleh hak cuti melahirkan bakal mendapatkan bantuan hukum untuk memperjuangkan haknya.

Apa isi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (04/06).

Undang-undang ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan yang terkait dengan akses layanan kesehatan – seperti melahirkan, menyusui, hingga pemenuhan gizi anak.

Intinya, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, beleid tersebut ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

"Ini momen yang penting untuk pertumbuhan anak dan UU KIA mengondisikan pendekatannya secara serius dari perencanaan sampai politik anggaran. Jadi jangan cuma pencitraan aja," imbuhnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (05/06).

"Harus didukung lah, bagus kok UU-nya."

UU KIA mengatur sejumlah hal yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak. Beberapa poinnya antara lain pada Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

Cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud meliputi ibu yang mengalami gangguan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat