androidvodic.com

DPRD DKI Jakarta Mengkaji Pemberian Apresiasi dan Sanksi Wajib Pajak dalam Raperda Pajak Terbaru - News

News - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar yang telah diatur dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu.

“Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat dan pelaku usaha apakah ini tidak memberatkan? Atau justru akan membuat lebih disiplin? Jadi, perlu untuk dimintai tanggapan dan kajian," ujar Suhaimi dalam rapat pembahasan pasal per pasal di gedung DPRD DKI Jakarta baru-baru ini.

Suhaimi menyebutkan perlunya pendalaman dan kepastian hukum dalam pasal tersebut, untuk mengantisipasi adanya persepsi makna ganda. Dimana dengan tujuan membangun kedisiplinan wajib pajak, tetapi juga bisa memberatkan pelaku usaha. Apalagi perekonomian baru saja ingin bangkit setelah diterpa Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca juga: Perda 11 Tahun 1992 Dicabut, DPRD DKI Proyeksikan Pengembangan Ekonomi dan Wisata Pulau Seribu

"Kalau denda itu akan membuat disiplin pelaporan SPTPD bagus. Tapi kalau memberatkan, ya kita lihat kondisinya dahulu," ucap Suhaimi. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPD itu mutlak harus dilakukan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Jadi bukan hanya sekedar setor (bayar) pajak. Tapi juga melaporkan. Sebab UU mengatur pemberian sanksi dengan besaran ditentukan oleh Kepala Daerah. Nah besaran Rp500 ribu ini usulan eksekutif," ujar Lusiana. 

Menurutnya, besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan dan pajak perparkiran di Jakarta

"Lebih ke arah pajak yang self assessment, sih. Seperti pajak hotel, parkir, restoran dan tetap harus dituliskan angkanya (denda) dalam Perdanya, karena itu perintah dari UU nya harus ada angkanya," jelas Lusiana. 

Baca juga: DPRD DKI Sepakati Penambahan Anggaran Rp13,36 M untuk Penanganan Kemiskinan dan Stunting

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda ini akan menggantikan beberapa peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang ada saat ini dan harus sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Konsekuensinya apabila Raperda ini belum ditetapkan maka kami Bapenda tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah dan itu akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak,” ungkap Lusiana.

Setelah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan, setidaknya ada 17 Perda yang akan mengalami penyesuaian. Antara lain, Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Kemudian, Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak sebagaimana telah diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. (*) 

Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Anggota DPRD DKI Ajak Kaum Muda Beri Kritik Positif ke Pemerintah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat