androidvodic.com

Disebut Partai Ummat Tidak Adil dan Jujur Jalankan Tahapan Pemilu 2024, KPU: Terjebak Fallacy - News

News, JAKARTA - Partai Ummat keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak meloloskan partai besutan Amien Rais ini sebagai peserta Pemilu 2024.  

Pihaknya mengklaim tidak lolosnya partai berlogo bintang ini karena KPU berlaku tidak adil dan jujur saat proses tahapan verifikasi faktual.

Diketahui sebelumnya Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebutlah yang membuat Partai Ummat tidak lolos verifikasi.

Anggota KPU RI Idham Holik buka suara terkait keberatan dan klaim Partai Ummat.

Idham Holik mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU Daerah di NTT dan Sulut.

Dari hasi komunikasi, jelas Idham Holik, LO Partai Ummat di dua daerah tersebut tidak keberatan saat mengetahui rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat provinsi.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Idham Holik saat dihubungi, Kamis (15/12/2022). 

"Mereka menyampaikan tidak ada keberatan dan mesti diketahui bahwa rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik itu merupakan akumulasi dari proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Baca juga: Sah! 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Tersingkir

Terkait tudingan partai mengatakan KPU tidak berlaku jujur dalam proses tahapan pemilu, Idham mengatakan banyak orang yang kerap keliru, terutama soal adil dan jujur dalam proses pemilu.

"Retorika politik itu seringkali terjebak pada fallacy, untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak adil, kita kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan," tegas Idham.

Hal tersebut, lanjutnya, karena berdasarkan Pasal 3 huruf D UU No 7 tahun 2017 menyatakan prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. 

"Pada saat pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampak dengan tingkat KPU provinsi, apakah ada hak-hak yang terlanggar, yang di mana partai politik tidak beri kami kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya," kata Idham. 

Baca juga: Pengamat: Nomor Urut Parpol Tidak Ada Korelasinya dengan Tingkat Keterpilihan

Sebelumnya, dari seluruh partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 karena TMS.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais sebelumnya mengatakan keputusan yang dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya
17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya (kolase Tribunnews/KPU)

Simak juga talkshow terkait partai lama vs partai baru di Pemilu 2024 di bawah ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat