androidvodic.com

Banyak Dapat Kritik, Ketua KPU RI Jelaskan Maksud Kemungkinan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan maksud dari ucapannya terkait kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan model proporsional tertutup

Sebelumnya, Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022), mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 nanti bakal diberlakukan proposional tertutup.

Pernyataan Hasyim tersebut menuai banyak kritik dari partai politik (parpol) hingga pengamat politik.

“Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK. Itu kan kemungkinannya dua, dikabulkan dan ditolak,” kata Hasyim, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut Hasyim mengingatkan supaya para bakal calon legislatif tidak terlalu terburu-buru untuk memasang spanduk atau baliho. 

Sebab, jika nanti diputuskan sistem proporsional tertutup, yang dipilih hanya partai politiknya saja. 

“Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau ditolak masih tetap terbuka. Dalam situasi yang kayak begini, saya menyarankan lebih baik orang-orang ini menahan diri. Kalau tiba-tiba, kan sangat mungkin nih keputusannya jadi tertutup,” jelasnya. 

“Daripada buang-buang energi, buang-buang uang lebih baik ditahan dulu sampai ada kepastian sistemnya tetap seperti ini (proporsional terbuka) atau ganti jadi (proporsional) tertutup,” kata Hasyim. 

Hasyim juga mengatakan apabila nantinya keputusan MK tetap menggunakan sistem Proporsional terbuka, yang berwenang mendaftarkan calon itu partai politik. 

“Kalaupun sistemnya tetap seperti ini, proporsional terbuka, sekali lagi yang punya wewenang mendaftarkan calon itu parpol. Sehingga harus dipastikan, dicalonkan enggak? Udah pasang-pasang baliho, enggak taunya partainya tidak jadi calonin dia. Buang-buang energi,” tegas Hasyim.

Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Berpeluang Lahirkan Oligarki Partai Politik

Diketahu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung turut memberikan tanggapan atas pernyataan Hasyim.

Menurut Doli, KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang, karenanya bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan Undang-Undang.

“Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perpu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya 3 institusi itu yang berwenang,” ujar Doli dalam keterangan resminya.

Doli pun menegaskan bahwa dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Dalam menanggapi kemungkinan tersebut ia pun berharap MK dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks dan pada pembahasannya dilakukan kajian yang cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat