androidvodic.com

KPU Siap Memitigasi Sengketa Pemilu Saat Proses Pendaftaran Caleg - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap untuk menghadapi proses pendaftaran calon legislatif (caleg).

Proses pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Mei 2023.

Dalam rangka mitigasi potensi sengketa pemilu yang kemungkinan terjadi karena kendala Sistem Informasi Calon (Silon).

“KPU sebagai penyelenggara pemilu akan berkomitmen memitigasi potensi-potensi sengketa proses dalam pencalonan baik pada level nasional pun level daerah,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).

“Itulah kenapa KPU telah melakukan bimbingan teknis kepada parpol dan kepada KPU di daerah untuk memastikan bahwa ketentuan mengenai pengajuan daftar calon anggota legislatif persyaratannya itu dapat dipenuhi dengan baik,” tambahnya.

Baca juga: Sah! KPU Bakal Buka Pendaftaran Caleg DPR dan DPD Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya

Nantinya persyaratan itu diversifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam Peraturan KPU (PKPU) 10 2023 dan PKPU 11 2023 sebagaimana perubahan kedua dari PKPU 10 2023.

“KPU sangat siap menerima pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih,” katanya.

Terpisah, Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan KPU untuk mengantisipasi segala ragam gangguan yang kemungkinan terjadi saat proses pendaftaran calon legislatif melalui Silon.

Baca juga: Gelar Rapat Harian di Yogyakarta, PPP Bahas Soal Capres Hingga Bakal Caleg

Ia tidak ingin Silon nanti dapat membuahkan sengketa sebagaimana Sipol sebelumnya yang sempat terkendala dan dikeluhkan oleh parpol peserta pemilu.

“Potensi sengketa proses di pendaftaran caleg ini bisa. Mulai dari proses besok penetapan proses DCS (daftar calon sementara) dengan kemudian nanti proses DCT (daftar calon tetap)," kata Abhan kepada awak media, Jumat.

Untuk memastikan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan baik, Abhan meminta KPU untuk betul-betul bekerja secara akuntabel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat