Profil 5 Kepala Daerah yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Wagub, Wali Kota, Bupati, Wabup - News
News - Inilah daftar serta profil 5 kepala daerah yang menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima kepala daerah melakukan gugatan ke MK dan meminta usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.
Diketahui mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, 5 kepala daerah tersebut yakni:
1. Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi
2. Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan
3. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur
4. Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo
5. Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto
Kelima pejabat itu mengajukan surat permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Profil
1. Erman Safar
![Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-bukittinggi-erman-safar-26623-1.jpg)
Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU
Erman Safar merupakan Wali Kota Bukittinggi untuk periode 2021-2024.
Pria kelahiran 13 Mei 1986 ini merupakan seorang pengusaha serta seorang politikus dari Partai Gerindra.
Dirinya memiliki gelar adat Tuangku Nan Kuniang.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
5 kepala daerah ini yang menggugat UU Pemilu ke MK soal batas usia Capres Cawapres, ada Pandu Kesuma Dewangsa hingga Emil Dardak.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol