androidvodic.com

Pakar Duga Ada Relasi Kepentingan Keluarga di Balik Putusan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai ada relasi keluarga di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan usia capres-cawapres.

Diketahui MK telah putuskan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengenai batasan usia calon presiden dengan penambahan norma berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Putusan itu dari awal sudah terlihat masalahnya karena ada relasi kepentingan keluarga di dalamnya. Lalu bisa dilihat bagaimana MK memaksakan berbagai pelanggaran hukum acara diabaikan," kata Feri dihubungi Jumat (20/10/2023).

Feri mencotohkan misalnya pemohon sudah menarik permohonan tetapi kemudian rapat kembali lagi, membatalkan penarikan permohonannya.

"Padahal hal itu tidak lumrah di MK. biasanya kalau ada penarikan langsung dijatuhkan putusan penetapan penarikan perkara," kata Feri.

Baca juga: Said Aqil: Putusan MK Harus Dihormati, Pimpinan Bangsa Haruslah Sosok Terbaik

Menurutnya sudah ada berbagai kejanggalan dari putusan tersebut. Misalnya kata Feri soal putusannya secara konsep tidak ada yang mutlak.

"Tiga hakim hanya menginginkan semua pejabat di bawah 40 tahun bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Tetapi dua hakim membatasi hanya untuk gubernur jika mereka di bawah 40 tahun. Sementara 4 hakim pendapat berbeda," kata Feri.

Dikatakan Feri hal karena sudah diputuskan telah jadi mau tidak mau keputusan MK tersebut harus dihadapi.

Baca juga: Kata Fahri Hamzah Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

"Dan bukan tidak mungkin hakim harus diselidiki mereka melanggar etik atau tidak. Yang pasti berbagai sudut pandang mengenai keputusan ini telah membuktikan bahwa keluarga Jokowi sudah membangun dinastinya," tegasnya.

Yusril Angkat Bicara Kemungkinan Gibran Putra Jokowi Jadi Cawapres Prabowo

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya tetap akan lanjut mendukung capres Prabowo Subianto, jika Gibran menjadi cawapresnya.

Yusril mulanya mengatakan, sebagai pakar hukum tata negara, ia memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres untuk pemohon 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan isu Gibran, merupakan putusan yang problematik.

Sehingga, lanjutnya, jika dalam waktu dekat ini ada pertemuan antara para pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM), ia akan menyampaikan pendapatnya terkait kemungkinan sosok Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Karena memang walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara. Saya tau putusan MK itu problematik, saya tau implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial, dan saya akan sampaikan itu pada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua-ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan," kata Yusril, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Meski demikian, jika Gibran nantinya terpilih sebagai cawapres pendamping Prabowo, Yusril mengatakan, PBB sebagai anggota KIM akan menghormati keputusan mayoritas.

"Andaipun dikatakan meskipun kontroversial, kita jalan terus, mengajukan Pak Gibran, ya saya sebagai anggota koalisi (KIM) mengatakan, saya menghormati putusan koalisi," ucap Yusril.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat