androidvodic.com

TKN Prabowo-Gibran Makin PeDe Pasca-putusan MKMK: Gibran Sudah Final Cawapres - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Komandan Bravo Bidang Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, memastikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, pencalonan dari Prabowo-Gibran bakal terus berjalan tanpa gangguan.

Saat ini, Budi mengatakan pihaknya bakal fokus pada pemenangan Prabowo-Gibran.

"Keputusan MKMK itu tidak berdampak terhadap putusan mk terkait usia capres cawapres sehingga pencalonan pak Prabowo dan pak Gibran berjalan terus dan kita menghargai bahwa itu adalah putusan final dan saya rasa ya kita menuju ke babak selanjutnya," ujar Budi di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023).  

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Gibran merupakan keputusan final sebagai cawapres.

Sehingga, Budi meyakinkan kubunya tidak punya rencana untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres.

"Sudah final (Gibran cawapres)," tutur Budi.

Dirinya menilai ada upaya untuk menggagalkan anak muda untuk maju dalam Pemilu 2024.

"Kita melihat justru bahwa ini mungkin ada keinginan untuk menggagalkan suara anak muda di Pemilu 2024 ini. Jadi kami berterima kasih ini sudah berjalan dan kami berharap dalam waktu dekat kita akan memfinalisasi proses penetapan di KPU dan tidak ada seperti itu," ungkap Budi.

Baca juga: Prabowo Sindir Pengamat Hobinya Ngomel: Mereka Bisa Ga Ciptakan Lapangan Kerja?

Putusan MKMK tersebut, menurut Budi, sudah jelas tidak berdampak pada pencalonan Prabowo dan Gibran.

Budi mengatakan putusan ini tidak berdampak pada tahapan pemilu ini.

"Kita berpikir ini sudah final. Kita berterima aksih pada masyarakat Indonesia, dukungan anak-anak muda. Dukungan pak Prabowo. Serta mas Gibran sebagai salah satu representasi anak muda dalam pemilu ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat