androidvodic.com

Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Ganjar: Kami Tunggu atau Kalian Diprotes Publik - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons kasus dugaan politik uang yang dilakukan ulama kenamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Ganjar mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gus Miftah sejatinya sudah jelas terlihat.

"Kalau soal Gus Miftah, kalau soal pelanggaran dan sebagainya, semuanya sudah kelihatan kok, tinggal Bawaslu ya," kata Ganjar kepada wartawan seusai acara 45 Hari Menuju Kemenangan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat pada Sabtu (30/12/2023).

Oleh karena itu, Ganjar mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengusut dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu kemudian menekankan ia akan menunggu penanganan Bawaslu dalam kasus ini.

"Ya itulah pekerjaan Anda (Bawaslu) yang kami tunggu atau mungkin menunggu kalian akan diprotes masyarakat," kata Ganjar.

Sebelumnya, beredar video di media sosial X (dulu Twitter) yang memperlihatkan Gus Miftah tengah membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Laporkan soal Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Kini Investigasi

Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu, tampak Gus Miftah memegang segepok uang pecahan Rp50.000.

Lantas, warga yang mendapat uang tersebut berbaris untuk menerima uang yang diberikan oleh Gus Miftah.

Kemudian, ada seseorang yang juga meneriakkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat Gus Miftah tengah membagikan uang.

"Prabowo, 02," ujar orang tersebut.

Selain itu, ada juga orang di belakang Gus Miftah yang membentangkan baju hitam bergambar Prabowo.

Senada, dia juga menyuarakan berupa ajakan untuk mencoblos Prabowo saat pemilihan Pilpres 2024 mendatang.

"Coblos 02," tuturnya.

Tak hanya sekali, orang tersebut kembali mengajak untuk mencoblos Prabowo.

Baca juga: Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Ponpes, Ini Respons Cak Imin dan TPN, hingga Klarifikasi TKN

(Tribunnews)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat