androidvodic.com

KPU Persilakan PSI Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye yang Hanya Rp 180 Ribu, Batas Terakhir Besok - News

Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) segera memperbaiki kesalahan input pengeluaran dana kampanye dalam laporan awal dana kampanye (LADK).

Batas waktu terkahir untuk melakukan perbaikan itu adalah Jumat (12/1/2024).

"Saat ini adalah masa perbaikan LADK sampai tanggal 12 Januari 2024 dan informasi yang kami terima PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Ketua Divisi Teknis ini menuturkan saat menerima dokumen LADK dari PSI, KPU langsung melakukan konfirmasi.

Ia mengatakan PSI pun akan memperbaiki dokumen LADK mereka.

Baca juga: Daftar Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol: Pengeluaran PSI Cuma Rp 180 Ribu, PDIP Tembus Rp 115 M

"Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh partai PSI, kami juga mengonfirmasi," tuturnya.

Dalam LADK partai politik peserta Pemilu 2024 yang disampaikan oleh KPU RI, tercatat dana pengeluaran milik PSI hanya sebesar Rp 180 ribu.

Sedangkan jumlah LADK yang KPU terima sebesar lebih dari Rp 2 miliar (Rp 2.002.000.000).

PSI menjadi parpol yang pengeluarannya terkecil hingga saat ini berdasarkan data yang KPU rilis.

Baca juga: Pengamat Kritik Aksi Politikus PSI Hampiri Moderator saat Jeda Debat: Dagelan Politik, Tidak Tepat

Sedangkan yang terbesar ialah PDIP dengan nominal Rp115.046.105.000.

Sementara itu total LADK PDIP yang diterima KPU adalah Rp183.861.799.000.

Parpol peserta pemilu dapat melakukan perbaikan selama lima hari sejak dokumen LADK dikembalikan.

Idham menyebut waktu perbaikan maksimal pukul 23.59 waktu setempat.

Diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.

Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat