KPU Segera Koordinasi dengan PPLN Jeddah Soal Surat Suara Sudah Tercoblos Lebih Dulu di Paslon 02 - News
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum bakal segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi untuk meminta informasi lebih lanjut soal video surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu.
"KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun X tersebut," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Sebagai diketahui, akun X @mkurnia1 mengunggah sebuah video di mana surat suara yang mereka terima sudah lebih dulu tercoblos di bagian pasangan calon nomor urut 02.
Idham mengatakan apabila pemilih mendapatkan surat suara yang masuk dalam kategori rusak karena sudah tercoblos, misalnya, maka mereka dapat melakukan pergantian surat suara satu kali.
"Dalam aturan pemungutan suara, apabila surat suara rusak, maka pemilih dapat meminta penggantinya sekali," ia menambahkan
"Dan harusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)," ia menambahkan.
Baca juga: Cerita Mahasiswa Indonesia di Chicago: Ratusan WNI Rela Tempuh Waktu 2 sampai 4 Jam Demi Nyoblos
Lebih lanjut Idham menegaskan pihaknya hendak memastikan apakah video yang diunggah itu direkam saat berada di tempat pemungutan suara luar negeri atau mereka merupakan pemilih yang bakal mencoblos menggunakan metode pos atau surat suara keliling (KSK).
"Ini yang perlu didalami lagi. Saya yakin Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu," pungkasnya.
--
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
KPU segera koordiansi dengan PPLN Jeddah, Arab Saudi untuk meminta informasi lebih lanjut soal video surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu.
Deklarasi Maju Pilgub Sulteng, Ahmad Ali Ungkap Mau Buat Agenda ‘Jumat Mendengar’
BERITA REKOMENDASI
Gagal Masuk Senayan, Majelis PPP Desak Muktamar Digelar di 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol