androidvodic.com

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja, Bawaslu: Harusnya Kinerjanya Semakin Bagus - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty merespons terkait tunjangan kinerja (tukin) lembaganya mengalami kenaikan.

Lolly mengaku bersyukur jika tunjangan Bawaslu mengalami kenaikan.

Namun demikian, ia menegaskan, tukin yang naik sudah seharusnya diimbangi dengan kinerja Bawaslu yang semakin bagus.

"Tapi yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik, tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun," kata Lolly.

"Karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," tambahnya.

Menurutnya, kenaikan tunjangan bukan justru melemahkan kerja Bawaslu. Hal itu dinilainya tidak boleh dilakukan.

Bahkan, Lolly membenarkan saat ditanya awak media terkait penegakan hukum Bawaslu yang semakin tidak pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran pemilu.

"Ya iya dong (tidak pandang bulu). Karena kan tukin itu dari pajak rakyat kan," tuturnya.

Sebelumnya, jelang hari H pemilu serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perpres dengan nomor 18 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada Senin 12 Februari atau H-2 pemungutan suara.

"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Prepres yang diunduh di laman JDIH.Setneg pada Selasa (13/2/2024).

Adapun besaran tunjangan bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Sementara berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca juga: Jokowi Naikan Tukin Bawaslu Dua Hari Jelang Pencoblosan, TPN: Kenapa Sekarang?

Dengan demikian, terjadi kenaikan pada tunjangan bagi pegawai penyelenggara pemilu ini, khususnya untuk pegawai kelas jabatan 17.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat