androidvodic.com

KPU Respons Soal Hak Angket yang Digulirkan Ganjar Pranowo: Semua Sudah Diatur Dalam UU Pemilu - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan semua permasalahan berkaitan dengan pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hal itu merupakan respon KPU soal hak angket yang digulirkan oleh partai pengusung pasangan calon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham di kantornya, Kamis (22/2/2024).

Pun jika terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sedangkan terkait perselisihan hasil ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Idham kembali meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Tolak Sirekap, Ini Respons KPU

“Dalam prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” ucapnya.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.

Baca juga: Ganjar Desak Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu terkait Anomali Pemilu

Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didiamkan.

Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat