androidvodic.com

Ahli Pidana Sebut Penyitaan Instagram dan Email Milik Aiman Sah Karena Rangkaian Tindakan Penyidik - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Krimadwipayana (Unkris) Kombes (Purn) Warasman Marbun menyatakan penyitaan ponsel hingga akun instagram milik Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

Warasman Marbun dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Jubir TPN Aiman Witjaksono

Adapun pernyataan Warasman bermula ketika Anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya Ipda Mansur
menjelaskan saat penyidik menyita ponsel milik Aiman sebagai barang bukti dalam kasus dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024 dan telah berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam perjalanannya, penyidik juga menemukan 3 item lain dari ponsel Xiaomi milik Aiman yakni simcard, akun instagram dan akun email.

Menemukan hal itu, Mansur pun menjelaskan bahwa penyidik kembali melayangkan surat izin penyitaan kedua kepada PN Jakarta Selatan untuk turut menyita item-item tersebut.

Alhasil total terdapat 4 barang bukti yang disita penyidik dari tangan Aiman yang kemudian sempat dipermasalahkan oleh kubu jurnalis senior tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Aiman dalam Kasus Polisi Tidak Netral

"Pertanyaan saya apakah dengan dilakukan adanya dua penyitaan yang sifatnya pertama hanya meyebutkan hp kemudian berdasarkan fakta temuan kemudian dimasukanlah ada 4 item, apakah itu menyalahi ketentuan baik di KUHAP atau seprrti apa pendapat ahli?," tanya Mansur.

Mendapat pertanyaan tersebut, kemudian Warasman menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

"Saya jawab dulu, apabila sudah begitu tahapannya itu yang jelas tidak menyalahi aturan. Itu sudah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum," jawab Warasman di ruang sidang.

Terkait alasan Warasman, bahwa apa yang dilakukan polisi saat menyita benda milik Aiman merupakan rangkaian tindakan penyidik dalam mengusut kasus yang sedang terjadi.

Selain itu penyidik juga kata ahli telah melakukannya sesuai prosedur karena terdapat berita acara yang ditandatangani saksi dan memperoleh fakta yang mesti diungkap.

"Jadi tidak salah, kalau KUHAP pasal 1 angka 16 tentang pengertian penyitaan disana dikatakan serangkaian tindakan penyidik," sebutnya.

"Serangkaian itu luas, selalu saya ibaratkan itu kalau disebut serangkaian tindakan penyidik selalu dari hulu sampai ke hilir selalu kait mengait," sambungnya.
Terlebih kata Warasman apabila terdapat hubungan atau kaitan antara benda-benda yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat