androidvodic.com

Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II dan III per 23 Februari 2024: Uya Kuya Masih Unggul - News

News - Berikut hasil perhitungan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dan III per Jumat (23/2/2024).

Di Dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal.

Dari pantauan laman resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 42.296, kemudian Lula Kamal 13.971 yang sama-sama maju dengan partai PAN.

Lalu, ada Once Mekel dari PDIP yang mendapat perolehan suara 24.817 sejauh ini.

Bedu yang diusung Gerindra mendapat 8.143 suara.

Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 11.005 suara pada pemilu legislatif (pileg) di Dapil DKI Jakarta III.

Berikut ini merupakan hasil perhitungan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Jumat (23/2/2024) pukul 10.20 WIB.

Dapil DKI Jakarta II

  • Harabdu atau Bedu (Gerindra): 8.143 berada di posisi kelima dari 7 caleg.
  • Once Mekel (PDIP): 24.817 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Uya Kuya (PAN): 42.296 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Lula Kamal (PAN): 13.971 berada di posisi kedua dari 7 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.622 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 22 Februari 2024: Eko Patrio Raih 26.982 Suara

Dapil DKI Jakarta III 

  • Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 11.005 berada di posisi pertama dari 8 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.882 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.

Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Indah Aprilin)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat