androidvodic.com

Soal Hak Angket DPR, Pakar Sebut Bisa Perbaiki Kualitas Penyelenggaraan Pemilu Selanjutnya  - News

News, JAKARTA - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai wacana bergulirnya hak angket di DPR jika terlaksana bisa perbaiki kualitas pemilu selanjutnya.

Diketahui capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI. 

Hak Angket DPR sendiri bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau berdasarkan undang-undang MD3. DPR memiliki kewenangan angket dan interpelasi. Hak angket ini bukan guliran yang pertama di dalam pemilu," kata Titi di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2009 hak angket sudah pernah digulirkan atau diajukan.

Hak angket pada waktu itu berujung pada pembentukan Pansus DPT.

Baca juga: Apa Itu Hak Angket DPR RI? Ini Definisi, Syarat, Mekanisme, hingga Fungsinya

Tak hanya itu kata Titi hak angket 2009 juga melahirkan rekomendasi dan ditindaklanjuti, perubahan Undang-Undang tentang penyelenggara pemilihan umum.

"Dengan memperpendek masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu. Karena dianggap pada waktu itu kisruh DPT juga dikontribusikan oleh profesionalitas penyelenggara pemilu yang kurang baik," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan pelaksanaan Undang-Undang. Yang dalam pelaksanaannya juga bisa berdampak pada perbaikan kualitas pemilu ke depan.

"Bagaimana nanti ujung dari hak angket. Saya kira yang tepat yang harus dipastikan dulu adalah hak angketnya itu terealisasi dulu," kata Titi.

"Karena kita berhadapan dengan konfigurasi parlemen yang sekarang ini masih didominasi oleh mayoritas ke Partai pendukung pemerintah," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat