androidvodic.com

Bawaslu Minta KPU Pastikan Saksi Tak Kesulitan Dalam Penghitungan Rekapitulasi Suara Dua Panel - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap proses para saksi capres-cawapres dan caleg dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dua panel tidak mengalami kesulitan. 

"Rencana akan dibuat dua panel, yang paling penting kita pastikan ya, adalah seluruh saksi tidak kesulitan," Anggota KPU RI, Lolly Suhenty di kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Lolly mengatakan dua panel dalam regulasi memang memungkinkan dilakukan. Namun, proses penghitungan dua panel ini harus disampaikan terlebih dahulu kepada para saksi supaya pihaknya juga dapat melakukan persiapan.

"Iya sebetulnya soal dua panel itu kan diregulasinya di mungkinkan, memang diperbolehkan dilakukan untuk dua panel," tuturnya.

"Nah dalam konteks hari ini ketika itu dibutuhkan, tentu yang harus dilakukan KPU adalah menyampaikan dulu ke seluruh para saksi supaya tidak ada yang terkendala. Nah itu yang paling penting," ia menambahkan. 

Sebelumnya, KPI RI bakal menggelar rekapitulasi penghitungan suara nasional secara dua panel. Penghitungan dua panel ini baru dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional hari kedua di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

“Selanjutnya, nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam rapat pleno.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan pihaknya berfokus pada prinsip keterbukaan dalam proses rekapitulasi suara.

KPU juga meyakini setiap saksi dari masing-masing pasangan capres cawapres dan caleg cukup untuk memantau proses rekapitulasi penghitungan dua panel ini.

Baca juga: Temukan Ada Penambahan Suara Partai saat Pleno di TPS, Ini Kata Bawaslu Padang

”Berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” tuturnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat