androidvodic.com

Siap Terima Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, MK Masih Tunggu Pengumuman KPU - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untu membuka pengajuan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pengajuan gugatan PHPU sejak 18 Februari - 23 Maret 2024.

Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, rencananya hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan KPU paling lambat 20 Maret 2024.

"Jadi kami masih menunggu keputusan KPU," kata Budi, saat dihubungi News, pada Kamis (29/2/2024).

"Iya, intinya kita 20-23 Maret sejak diumumkan (KPU) kita standby 24 jam," ucapnya.

Budi menjelaskan, waktu pelayanan 24 jam itu berlaku untuk pengajuan laporan PHPU Pilpres maupun Pileg.

"Karena beririsan waktu pengajuan permohonannya," ucapnya.

Selanjutnya, diungkapkan Budi, MK memiliki batas waktu penanganan perkara PHPU, dimana 14 hari kerja untuk Pilpres dan 30 hari kerja untuk Pileg.

Sementara itu, Budi mengatakan, MK telah menyiapkan teknis proses penanganan PHPU.

Satu di antaranya terkait regulasi, dimana berdasarkan PMK 5/2023, pengajuan permohonan PHPU maksimal 3x24 jam untuk sengketa Pileg dan 3 hari untuk sengketa Pilpres.

Baca juga: Tok! MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat