androidvodic.com

Real Count Caleg Artis Dapil Jabar VI dan VII, 2 Maret: Vicky Prasetyo 2.159, Rieke Diah 20.998 - News

News - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI dan VII per Sabtu (2/3/2024).

Di dapil VI Jawa Barat, terdapat aktor Vicky Prasetyo yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Perindo.

Musisi Doadibadai Hollo alias Badai Kerispatih juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Jawa Barat VI, Badai diusung oleh partai PSI.

Selain itu, presenter Choky Sitohang juga mencalonkan diri sebagai DPR RI yang maju lewat Partai Nasdem.

Sementara di dapil VII Jawa Barat, ada aktor Verrell Bramasta yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN). 

Tak hanya Verrell Bramasta, aktris Rieke Diah Pitaloka juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil VII Jawa Barat yang diusung PDIP.

Selain itu, komedian Aldi Taher juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Perindo.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar VI dan VII per Sabtu (2/3/2024) pukul 09.04 WIB:

Dapil Jabar VI

  • Vicky Prasetyo (Perindo): 2.159 berada urutan pertama dari 6 caleg.
  • Doadibadai Holli (PSI): 2.159 menempati di urutan ke-6 dari 6 caleg.
  • Choky Sitohang (Nasdem): 6.517 berada di urutan kedua dari 6 caleg.

Dapil Jabar VII

  • Verrell Bramasta (PAN): 33.081 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
  • Rieke Diah Pitaloka (PDIP): 20.998 menempati urutan pertama dari 10 caleg.
  • Aldi Taher (Perindo): 1.499 berada di urutan pertama dari 10 caleg.

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat II 1 Maret 2024, Dede Yusuf hingga Denny Cagur

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 29.39 persen atau 18.000 dari 5.291 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Gabriella)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat