androidvodic.com

KIP Pertanyakan Cara KPU Kelola Informasi Publik: PPID Gunanya Apa? - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam mengelola informasi publik.

Hal itu diungkapkan Anggota Majelis KIP, Rospita Vicy Paulyn dalam sidang sengketa informasi di mana KPU menjadi pihak termohon.

Sebagai informasi, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) adalah pihak yang mengajukan sengketa. Lembaga bantuan hukum ini keberatan sebab informasi yang mereka minta tidak diberikan oleh KPU.

Dalam sidang yang berlangsung di Kantor KIP, Jakarta Pusat, perwakilan staf KPU menjelaskan bagaimana alur terkait informasi yang mereka terima tidak hanya langsung diarahkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tapi juga diteruskan kepada Ketua KPU.

Setelah mendapatkan konfirmasi, baru surat didisposisikan Ketua KPU ke PPID untuk kemudian ditindaklanjuti.

Baca juga: Prabowo Mengaku Selama Kampanye Pemilu 2024 Hanya Datangi 26 Provinsi di Indonesia

Hal inilah yang kemudian disoroti Rospita.

"Saya bingung bagaimana persuratan, ini tujuannya ke bagian pengelola informasi publik bukan ke ketua. Berarti ini kan bukan surat untuk ditujukan ke ketua," ujar Rospita dalam ruang sidang, Selasa (5/3/2024).

"PPID bagaimana terkait informasi publik? Informasi pemilu kan cepat, harusnya paham dong PPID," sambungnya.

Lebih lanjut, Rospita juga menjelaskan, PPID sudah seharusnya bertugas untuk memangkas birokrasi yang bertele-tele.

Baca juga: Suara Golkar Melonjak di Pemilu 2024, Pengamat Sayangkan Jika Tak Dapat Kursi di Dapil Jakarta 1

Ia juga menekankan soal PPID yang fungsinya seharunya memudahkan komunikasi antara publik dengan suatu lembaga.

Sehingga, langkah KPU dalam meneruskan surat permintaan informasi ke pihak yang jabatannya paling tinggi dinilai tidak tepat.

"Saya mempertanyakan, saya tanda tanya besar, seribu tanda tanya terkait PPID-nya KPU, gunanya apa? Karena surat itu, PPID itu fungsinya memudahkan komunikasi," tuturnya.

"Ketika informasi terbuka, dia enggak perlu naik ke pimpinan, cukup PPID yang menangani. Jadi PPID buka dulu suratnya. TU (Tata Usaha) harusnya paham ketika ditujukan kepada pengelola informasi. Enggak perlu naik ke pimpinan, jadi Informasinya bisa direspons dengan cepat," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat