androidvodic.com

Bawaslu: KPU Langgar UU Jika Rekapitulasi Suara Nasional Lewati 20 Maret 2024 - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024.

Hal tersebut dia nyatakan meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan pada 10 Maret 2024 lalu.

“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak maka KPU akan melanggar undang-undang,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Lebih lanjut, Bagja memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Baca juga: Update Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi: Prabowo Menang 31, Anies 2, Ganjar 0

Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.

“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.

Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

KPU Yakin

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz  yakin dapat menyelesaikan rekapitulasi suara berjenjang tepat waktu, yakni 20 Maret mendatang.

Meski sebelumnya mereka menargetkan rekapitulasi rampung lebih cepat.

"Kita ini berharap semoga sebelum tanggal 20 Maret, tapi yang jelas waktu kami kan tanggal 20 Maret jadi," kata Mellaz kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

"Kalau dilihat perkembangannya kami tentu saja optimis, bahwa tanggal 20 Maret semuanya akan bisa terpenuhi," ia menambahkan.

Saat disinggung mengenai kemungkinan rekapitulasi bisa lebih cepat, Mellaz menekankan ihwal hasilnya yang tetap difokuskan pleno KPU RI untuk penetapannya.

“Terkait dengan pencermatannya seperti apa dan kemudian penetapan bagaimana, nanti pasti kami akan kabari lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, sesuai Peraturan Perundang-undangan KPU memiliki waktu 35 hari untuk menetapkan hasil Pemilu sejak hari pemungutan suara yang artinya paling lambat adalah 20 Maret.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat