Perolehan Suara Arya Wedakarna Menurun Dibandingkan Tahun 2019: Posisi Kedua Saja Sudah Luar Biasa - News
News, DENPASAR- Arya Wedakarna menempati suara tertinggi perolehan suara Caleg DPD RI dari daerah pemilihan Bali.
Arya Wedakarna memperoleh 378.300 suara.
Walau perolehan suaranya jauh menurun dibandingkan tahun 2029 yang mencapai 742.781 suara, Arya Wedakarna mengaku tetap bersyukur.
Baca juga: Peroleh 378 Ribu Lebih Suara, Arya Wedakarna Senator Bali yang Dipecat Berpeluang Lolos ke Senayan
AWK, sapaan Arya Wedakarna, mengklaim sejak awal maju, dia ingin membagi suara pendukungnya untuk tiga calon lain.
"Sempat saya menyampaikan saya bagi suara, kan kalau dilihat dalam proses dana kampanye saya tidak besar, kedua coba lihat saja banyak tidak keliling Bali (kampante) kan tidak, jadi begitu itu urusan saya, saya mau komunikasi sama caleg A, B,C," katanya, Selasa (19/3/2024), seperti dikutip Kompas.com dari Antara.
Usai Dipecat dari DPD Tak masalah suara turun AWK mengaku tak masalah suaranya menurun, karena dia masih menduduki posisi kedua.
"Apalagi kita lihat ada macam-macam masalah seperti saya diberhentikan, di pengadilan, dilaporkan, dengan saya mendapatkan posisi kedua saja sudah luar biasa," katanya.
AWK optimistis akan langsung bekerja usai dilantik Oktober mendatang.
"Kalau AWK Oktober dilantik langsung gas (bekerja) kalau teman-teman (calon lain) kan masih penyesuaian, dan kewajiban saya memberikan bimbingan," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU RI telah menggelar pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 Bali. Ada empat nama calon DPD RI yang lolos. Mereka yakni Rai Dharmawijaya, Arya Wedakarna, Ni Luh Djelantik, dan Merta Jiwa.
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Senator Bali Arya Wedakarna
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator asal Bali Arya Wedakarna.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024.
Baca juga: Diduga Rasis soal Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali
Ari mengatakan Presiden menerbitkan Keppres tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya Wedakarna.
"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Arya Wedakarna memperoleh 378.300 suara menurun dibandingkan tahun 2019 yang memperoleh 742.781 suara.
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
Respons Kuasa Hukum Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol