androidvodic.com

Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Cabut Keputusan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencabut keputusan penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Permintaan itu disampaikan pihak PDIP dalam salah satu petitum gugatan keputusan hasil Pilpres 2024 terhadap KPU RI yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

"Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata anggota Tim Kuasa Hukum PDIP, Erna Ratnaningsih di PTUN Jakarta.

Erna mengatakan, KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU tersebut masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024.

"Artinya, tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ujar Erna.

Baca juga: Presiden Jokowi Punya Desain Sistematis untuk Pengaruhi Pemilih Menangkan 02?

Adapun petitum PDIP, yakni; pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI 2024 sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, memerintahkan tergugat tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Nomor 360, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," ucap Erna.

Baca juga: Tak Cukup 4 Menteri, Kini Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri

Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Keempat, memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat