androidvodic.com

Feri Amsari Sebut Amicus Curiae Sangat Membantu Hakim Konstitusi Buat Putusan - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan amicus curiae sangat membantu para hakim dalam mempertimbangkan putusan. 

“(Amicus curiae) merupakan sesuatu yang lumrah terjadi dan biasanya sangat membantu dan dipertimbangkan hakim dalam putusan,” kata Feri saat dihubungi Tribunnews, Rabu (17/4/2024). 

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri baru saja menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Megawati disebut Feri sudah mencapai puncak kekhawatiran tertinggi tentang proses pemilu dan pilihan Megawati untuk menyerahkan amicus curiae ke MK merupakan langkah baik. 

“Bahkan kalaupun Mega mengajukan sebagai tokoh, tentu itu sesuatu yang baik saja ya,” ujarnya.

“Dan bagi saya apa yang dilakukan Mega itu menunjukkan dia sudah sampai ke tingkat kekhawatiran paling tinggi dan meneruskan pandangan sebagai sahabat peradilan,” ia menambahkan. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyampaikan bahwa amicus curiae Mega harusnya disampaikan dalam proses persidangan.

Feri menegaskan amicus curiae dapat disampaikan kapan saja selama proses peradilan belum selesai. Sebab, amicus curiae bukan merupakan kewajiban hukum dan juga bukan standar hukum formil dalam hukum acara di Indonesia. 

Sebagai informasi, Megawati meminta MK tak mengabdi kepada kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan melalui amicus curiae-nya tentang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. 

Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Status Megawati Dipertanyakan saat Serahkan Amicus Curiae, Pakar Sebut Tak Ada Aturan Eksplisit

Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat