androidvodic.com

Pakar Yakin Amicus Curiae Megawati Ikut Dipertimbangkan MK Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres 2024 - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari meyakini bahwa semua amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) bakal jadi pertimbangan sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Diketahui MK telah menerima 14 amicus curiae atau sahabat peradilan pada batas akhir Selasa (16/4/2024).

Baca juga: PP Muhammadiyah Nilai Putusan MK soal Sengketa Pilpres Perlu Berpihak pada Etika Kenegaraan

Di antara nama-nama yang mengajukan, ada sosok Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Hakim MK sudah mengatakan bahwa akan dipertimbangkan (Amicus Curiae). Kecuali yang disampaikan setelah tanggal 16. Jadi MK akan mempertimbangkan itu karena menurut MK begitu," kata Feri di Jakarta, Jumat (20/4/2024).

Feri juga menuturkan bahwa amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak melanggar aturan.

Kata Feri jika ada yang mempertanyakan hal itu, sebaiknya membaca konsep beracara di MK.

"Bu Mega dan partainya bukan peserta, tidak bisa jadi pihak (berperkara). Yang menjadi pihak adalah calon presiden," jelasnya.

Oleh karena itu, dikatakannya Megawati diperbolehkan menjadi salah satu orang yang mengajukan sebagai sahabat peradilan.

Menurutnya jika ada yang menyatakan upaya itu punya konflik kepentingan, Feri mempertanyakan balik apa yang terjadi sebelumnya putusan nomer 90 di MK.

Baca juga: MK Jamin Tak Ada Deadlock Jelang Putusan Sengketa Pilpres 22 April

"Pertanyaan besarnya kenapa tidak dibicarakan antara presiden, paman (Usman) dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentingannya, begitu Bu Mega langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.

"Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas punya konflik kepentingan, lupa," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai MK tak akan mempertimbangkan Mega menjadi amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Otto menilai Megawati sah-sah saja mengajukan diri menjadi amicus curiae. Namun, hal itu dinilai tak tepat lantaran punya kepentingan.

Menurut Otto, orang yang menjadi amicus curiae tak boleh berpihak dan punya kepentingan.

Dia mengatakan orang yang menjadi amicus curiae harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat.

Jadi, amicus curiae adalah sahabat pengadilan, bukan sahabat siapa pun di antara pihak yang berperkara.

Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres sendiri akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat