Bawaslu Larang Bansos Atas Nama Pemerintah untuk Kepentingan Paslon Pilkada - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mulai memetakan poin-poin pengawasan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, terkhususnya soal bantuan sosial (bansos).
“Pasti akan jadi pengawasan, yang penting kan enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Minggu (21/4/2024).
Selain penggunaan program pemerintah, Bagja juga menekankan pihaknya bakal melakukan fokus pengawasan yang jadi kendala dalam pilkada seperti geografis serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Di satu sisi Bawaslu meminta untuk kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat.
“Pertama adalah kendala geografis, kedua adalah netralitas ASN, kemudian ketiga penggunaan program pemerintah ,” tuturnya.
“Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,” sambung Bagja.
Sebagaimana diketahui bansos jadi sorotan selama proses Pemilu 2024 sebab dirasa oleh beberapa pihak merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk memuluskan kemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bansos juga jadi poin yang dibahas dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim pun turut menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait bansos.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Bagja menekankan pihaknya bakal melakukan fokus pengawasan yang jadi kendala dalam pilkada seperti geografis serta netralitas aparatur sipil negara.
Besok Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo dan Gibran Tak Saksikan Langsung ke MK
Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
PDIP Buat Syarat Baru untuk Calon Kepala Daerah: Tak Boleh Bohong
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran usai Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024
Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU Hari Ini Dihadiri Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud Tak Terlihat Hadir
Soal Gugatan PDIP di PTUN, PAN Singgung MK Peradilan Terakhir Sidangkan Perkara Pemilu
Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Deretan Politisi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Ada Kaesang, AHY, Airlangga & Abu Bakar Al Habsyi