Mantan Hakim MK Sebut Mayoritas Rekapitulasi Suara di Papua Harus Dinyatakan Batal, Ini Alasannya - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan jika penyelenggara pemilu mau jujur, sebagian besar atau mayoritas penghitungan suara di Papua harus dinyatakan batal.
Pasalnya penghitungan suara di Papua, utamanya pada daerah yang menggunakan sistem ikat atau noken, tidak dilakukan mulai dari tingkat TPS atau berdasarkan C.Hasil, tapi langsung pada tingkat distrik atau kecamatan menggunakan D.Hasil.
Baca juga: Mantan Hakim MK Beberkan Modus Penyelenggara Pemilu Kurangi Suara Pemilu Berdalil Salah Tulis
“Kalau kita mau jujur, sebagian besar pemungutan suara di Papua harus dinyatakan batal,” kata Aswanto saat menjadi ahli dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PAN, di ruang panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Tentu teman KPU lebih paham, bahwa banyak sekali daerah terutama yang menggunakan sistem ikat atau noken itu tidak dilakukan perhitungan suara di tingkat TPS, tapi langsung dilakukan di tingkat distrik,” ungkapnya.
Kata Aswanto, secara yuridis tahapan tersebut bertentangan dengan asas atau prinsip keteraturan. Perhitungan suara diatur dilakukan berjenjang mulai dari tingkat TPS, sekalipun itu merupakan suara yang berasal dari sistem noken atau ikat.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol
Aswanto pun meminta pihak KPU untuk berani jujur bahwa banyak daerah di Papua yang rekapitulasi suaranya langsung dilakukan pada tingkat distrik, bukan TPS.
“Secara yuridis tentu hal itu bertentangan dengan asas atau prinsip keteraturan, bahwa perhitungan itu harus dilakukan di tingkat TPS sekalipun itu noken atau ikat,” katanya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Pasalnya penghitungan suara di Papua, utamanya pada daerah yang menggunakan sistem ikat atau noken, tidak dilakukan mulai dari tingkat TPS
Jelang Vonis, Eks Bawaslu Harap Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat atas Dugaan Tindak Asusila PPLN
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
6 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Kaesang Lampaui Hendi hingga Kapolda
PKB Tetap Dorong Gus Yusuf dan Tak Khawatir Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng 2024,
KIM Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024, Elite Gerindra: Kampungnya Jokowi
DPW PPP Bengkulu Gelar Mukerwil, Mardiono Instruksi Sukseskan Calon yang Diusung di Pilkada