androidvodic.com

Kala PDIP Juluki MA sebagai 'Mahkamah Adik' Buntut Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah - News

News - PDIP merespons perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.

Politisi PDIP Mohammad Guntur Romli bahkan memberikan julukan baru untuk MA, yakni "Mahkamah Adik".

Guntur Romli menyebut awalnya PDIP menghormati apa pun putusan MA.

Namun, menurutnya, hal itu tidak berlaku untuk putusan MA kali ini.

"Putusan MA harus dihormati, namun untuk putusan MA ini sudah jadi bahan olok-olok, karena MA dianggap singkatan dari Mahkamah Adik," ucap Guntur Romli, Kamis (30/5/2024).

Ia menduga putusan MA ini sengaja dibuat untuk memudahkan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk melenggang ke Pilkada 2024.

Adapun saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun.

Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Menurut Guntur Romli, putusan MA kali ini serupa dengan putusan MK yang meloloskan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, ke Pilpres 2024.

"Si Adik itu Kaesang, si Kakak itu Gibran. Kakak diuntungkan melalui MK (Mahkamah Kakak), karena keputusan MA, seakan-akan untuk kepentingan Kaesang yang saat ini berumur 29 tahun," paparnya.

Kendati demikian, Guntur Romli mengeskan PDIP akan tetap mengusung kader terbaik untuk Pilkada 2024.

Baca juga: 5 Pro-Kontra Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Istana Pilih Bungkam

"PDI Perjuangan saat ini sedang fokus menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada 2024, yang jelas-jelas harus bersih dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," tandasnya.

Senada dengan Guntur Romli, Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, menyatakan pihaknya siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Ia pun mempertanyakan dasar MA memutuskan perubahan aturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat