androidvodic.com

Dede Yusuf dan Pasha Ungu Pilih Duduk di DPR Ketimbang Maju Pilkada, Sebut Bukan Opsi Menguntungkan - News

News, JAKARTA - Sejumlah nama artis calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPR RI masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Seperti artis Dede Yusuf dan Sigit Purnomo atau Pasha Ungu, dimana keduanya kini menjadi Caleg terpilih dalam Pemilu 2024.

Di tengah menunggu pelantikan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 mendatang, nama keduanya masuk dalam bursa Pilkada Jakarta 2024.

Dede Yusuf didorong Partai Demokrat dan Pasha Ungu didorong Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam Pileg 2024, pemilik nama lengkap Dede Yusuf Macan Effendi mengantongi suara 210.179 suara dan berhasil mengamankan satu kursi untuk Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II.

Baca juga: 5 Sosok Kader PDIP Mantap Daftar Cagub-Cawagub Pilkada Jateng 2024, Hendi hingga Sri Mulyani

Sementara, Pasha Ungu dalam Pileg 2024 mengantongi 50.222 suara dan berhasil mengamankan satu kursi untuk PAN dari Dapil DKI Jakarta III.

Bila keduanya akan maju dalam Pilkada 2024, tentunya harus mengundurkan dari dari DPR RI sesuai kententuan Undang-Undang Pilkada.

Sesuai tahapan, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.

Baca juga: Projo Pastikan Jokowi Tak akan Cawe-cawe jika Kaesang Maju Pilkada 2024: Biar Mikir Sendiri

Sehingga, bagi Caleg terpilih kemungkinan tidak akan dilantik menjadi anggota DPR dan bagi seseorang yang kini menjadi anggota DPR RI seperti Dede Yusuf, tentu harus mundur sebagai anggota legislatif.

Dede Yusuf dan Pasha Ungu Pilih Jadi Anggota DPR RI

Menyikapi hal tersebut Dede Yusuf menolak dimajukan menjadi kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Alasannya karena syarat maju Pilkada harus mundur dari anggota DPR RI.

"Memang nama saya dimajukan untuk beberapa Pilkada, DKI dan Jawa Barat. Tetapi kemarin hasil Komisi II dengan KPU mengatakan bahwa caleg terpilih harus mundur," kata Dede Yusuf saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dengan kata lain, kata Dede, dirinya harus mundur sebanyak dua kali sebagai anggota DPR RI.

Pertama, kata dia, saat ini ia harus mundur sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat