androidvodic.com

Profil Cerah Bangun, Hakim MA yang Beri Dissenting Opinion Dalam Putusan Syarat Usia Peserta Pilkada - News

News, JAKARTA - Berikut profil Hakim Agung Cerah Bangun yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.

Cerah Bangun memiliki pendapat berbeda dengan Ketua Majelis Hakim Yulius dan Yodi Martono Wahyunadi.

Adapun dissenting opinion Cerah Bangun meliputi tiga hal, di antaranya;

Pertama, Cerah Bangun menimbang frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek Hak Uji Materiil dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sehingga, substansi objek Hak Uji Materiil yang diuji adalah apakah frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon", bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua, pertimbangan Hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi Termohon dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

Baca juga: Eks Hakim MK Soroti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Bertentangan Dengan UU

Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" pada peraturan a quo, justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo.

Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip "perlakuan yang sama di hadapan hukum", prinsip "kesempatan yang sama dalam pemerintahan", dan prinsip "jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif".

Ketiga, Cerah Bangung mengatakan pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu.

Limitasi waktu perlu dan harus dirumuskan dalam norma dan kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.

Baca juga: Mantan Hakim MK Mengaku Sedih dengan Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pengaturan tersebut sejalan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan;

Berdasarkan hal tersebut, Cerah Bangun berpendapat norma objek Hak Uji Materiil tidak bertentangan dengan Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat