androidvodic.com

Waktu Terbatas, KPU Bakal Gunakan Ragam Media Untuk Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal gencar menggunakan ragam media yang tersedia guna melakukan sosialisasi pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.

"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Dalam proses sosialisasi, Idham menegaskan pihaknya bakal memaksimalkan waktu yang tersedia dari berbagai kanal serta jaringan dan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.

"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," jelasnya.

"Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar Putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," Idham menambahkan.

Desiminasi informasi dan sosialisasi kepada, tegas Idham, merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.

Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.

44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.

MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.

Baca juga: AHY Kagum Terobosan LaserJet Kantah Kabupaten Badung: Layanan Pertanahan Jauh Lebih Efisien

Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat