androidvodic.com

Kata Ahok soal Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta 2024, Sebut Mustahil Terwujud Karena Aturan KPU - News

News - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok buka suara soal wacana duet dirinya dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Menurut Ahok, duet dengan Anies itu merupakan sesuatu yang mustahil terjadi di Pilkada Jakarta 2024.

Bukan tanpa alasan Ahok menyampaikan hal tersebut.

Pasalnya, terdapat aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni melarang seseorang yang pernah menjadi gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada daerah pemilihan yang sama.

Karena aturan tersebutlah, Ahok menegaskan, tidak bisa maju di Pilgub Jakarta duet dengan Anies.

"Pertama saya katakan, secara aturan KPU nggak bisa gubernur jadi wakil segala macam," kata Ahok saat ditemui selepas acara ‘Ask Ahok Anything’ di Heart Space, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024).

Adapun, aturan KPU yang disebut Ahok merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi: 'belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama'.

Ahok Tunggu Arahan Partai

Perihal pemilihan sosok kepala daerah itu, Ahok menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari partai, dalam hal ini adalah PDIP.

Mantan Komisaris Utama Pertamina ini menyatakan, dirinya hanya sebatas petugas partai.

Sehingga ia hanya menunggu arahan dan menjalankan penugasan yang diberikan. 

Baca juga: Wacana Duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ahok: Saya Kan Hanya Petugas Partai

"Anda harus tanya ke DPP, bukan ke saya. Kan saya hanya petugas partai untuk menjalankan sesuai partai didirikan," ungkapnya.  

Sebelumnya, nama Anies diketahui juga telah diusulkan ke DPD PDIP DKI Jakarta ke DPP PDIP untuk direkomendasikan maju di Pilgub Jakarta 2024.

Mengenai hal tersebut, Ahok mengaku sudah mengetahuinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat