androidvodic.com

Jika Polda Metro Tak Datang Pekan Depan, Kubu Rizieq Shihab Minta Persidangan Dilanjutkan - News

News, JAKARTA - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab ditunda pekan depan.

Penundaan lantaran pihak termohon, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir.

Hal tersebut lantaran alamat gugatan kepada Polda Metro Jaya salah.

Kubu Habib Rizieq pun menanggapi hal tersebut.

"Kita bilang tadi perbaiki, kirim saja ke PMJ Itu alasannya tadi sehingga ditunda," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).

Jika memang pihak termohon tidak hadir lagi pekan depan, kuasa hukum meminta persidangan dilanjutkan.

"Karena ada penolakan dari Mabes Polri. Cuma kita sekali lagi kalau sekali lagi tidak hadir, kita minta dilanjutkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Habib Rizieq soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Hadir karena Alamat Gugatan Salah, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda

Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau Polda Metro Jaya menolak untuk hadir. 

Sidang awalnya digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Senin (22/2/2021) pukul 10.45 WIB.

Tampak pihak Habib Rizieq sendiri diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah. Tidak terlihat adanya pihak termohon dalam persidangan.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno dalam persidangan, Senin (22/2/2021).

Suharno mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

"Berdasarkan dari permohonan saudara  yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," sambungnya. 

Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan.

"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penangkapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya. 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat