androidvodic.com

Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Sebut Dakwaan JPU Berisi Fitnah dan Tuduhan Keji - News

News, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq Shihab tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi fitnah dan tuduhan keji.

Hal ini disampaikan Rizieq saat membaca eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Setelah saya membaca dan mencermati dari balik jeruji sel Rutan Mabes Polri, bahkan mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini terkait Kasus Kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, maka sebagai pendahuluan saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji," kata Rizieq.

Kata Rizieq, ada ribuan kerumunan dan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejak pandemi melanda Indonesia.

Bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh tokoh nasional dari artis hingga pejabat setingkat menteri dan presiden.

Namun dia heran mengapa polisi dan kejaksaan hanya fokus dan menaruh keseriusan pada kerumunan di Petamburan.

Padahal kata Rizieq, kegiatan keagamaan di Petamburan telah mengikuti prokes. Bahkan dihadiri TNI/Polri hingga Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang ikut membagi - bagikan ribuan masker.

"Kenapa kepolisian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi maulid Nabi ?!," ucapnya.

"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali?!," lanjut Rizieq.

Tampak bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Tampak bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Tribun Jakarta)

Menurutnya sudah menjadi rahasia umum bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan orang - orang dekat Jokowi dibiarkan bahkan dibenarkan.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Selawatan di PN Jaktim, Polisi Dorong Mundur dan Amankan Sejumlah Oknum

"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," jelas dia.

Dakwan Rizieq soal kerumunan di Petamburan

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus. 

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat