androidvodic.com

Tidak Berkompeten, Jaksa Enggan Beri Pertanyaan ke Refly Harun - News

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap untuk tidak mau melayangkan pertanyaan kepada empat orang ahli yang dihadirkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu RS UMMI.

Keempat ahli tersebut yakni Ahli Tatanegara Refly Harun; Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Bahasa Frans Asisi Datang dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

Kepada Refly Harun, jaksa enggan melayangkan pertanyaan karena pihaknya menganggap kalau ahli tersebut tidak berkompeten dalam perkara yang sedang disidangkan pada hari ini.

Hal itu diungkapkan jaksa saat pihaknya diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para ahli yang dihadirkan oleh Majelis Hakim Khadwanto.

"Majelis hakim yang terhormat ada beberapa ahli yang kami kesampingkan, Pertama, ahli Refly Harun Ahli Tatanegara, yang bersangkutan menyatakan (di sidang) sebagai ahli di bidang konstitusi, sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," tutur jaksa dalam persidangan, Rabu (19/5/2021).

Menanggapi hal itu lantas Hakim Khadwanto menegaskan kembali, kalau keputusan jaksa tidak menanyakan kepada Refly adalah karena yang bersangkutan tidak kompeten.

"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidang nya?," tanya Hakim.

"Iya majelis," jawab Jaksa.

Selain kepada Refly Harun, jaksa juga menyampingkan pertanyaan untuk Abdul Chair Ramadhan karena kata dia, pihaknya juga sudah menghadirkan ahli hukum pidana.

"Kemudian ahli pidana juga kami kesampingkan, karena kami juga sudah menghadirkan ahli pidana," tuturnya.

Setelah itu nama ahli Muhammad Luthfi Hakim juga turut disebut sebagai ahli yang dikesampingkan oleh jaksa.

Sebab kata dia, Luthfi yang merupakan ahli kesehatan dalam statusnya di persidangan hari ini, terlalu memberikan pernyataan teknis dalam keterangannya.

Baca juga: Refly Harun Sebut Perkara Rizieq Shihab Soal Hasil Tes Swab Bukan Termasuk Penyiaran Berita Bohong

"Yang ketiga, ahli Luthfi Hakim juga kami kesampingkan karena keterangan ahli dalam sidang ini sudah mengarah ke teknis kedokteran atau kesehatan," ucap jaksa.

Tak hanya itu, ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang juga dikesampingkan oleh jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat