Lima Orang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab: Keliling PN Jakarta Timur Empat Kali - News
News, JAKARTA - Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur mengamankan satu unit mobil yang berisi lima orang di dalamnya saat sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, sebelum melakukan pengamanan pihaknya melihat mobil tersebut lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur hingga empat kali melintas.
Menilai hal itu mencurigakan, lantas pihaknya langsung mencoba melakukan pemeriksaan dengan memberhentikan mobil tersebut.
"Tadi pagi kami menemukan ada satu kendaraan yang lalu lalang sampai 4 kali di PN Jaktim sehingga kami mencoba mengidentifikasi dengan kewenangan kami untuk memeriksa identitas pemobil tersebut," kata Erwin kepada awak media di depan PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan identitas tersebut, Erwin menyebut kalau pengemudi termasuk penumpangnya itu diduga merupakan simpatisan dari terdakwa Rizieq Shihab.
Adapun lima orang yang disebutkan Erwin itu rinciannya adalah satu orang wanita dan empat orang laki-laki.
"Mereka (diketahui) dari Karawang," ucap Erwin.
Hingga saat ini, Erwin menyebut kalau pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap motif dari lima orang itu lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur.
![Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-erwin-kurniawan-nih4.jpg)
Sebab, kepolisian menemukan berupa dokumen gambar situasi PN Jakarta Timur yang diabadikan oleh ke-limanya.
"Dan sejauh ini kecurigaan kami ini masih kami dalami motifnya, yang bersangkutan itu lalu lalang di depan PN Jakarta Timur, dan mengambil gambar, ini akan tentu kami dalami tapi ini masih pemeriksaan di Polres Jakarta Timur," tukas Erwin.
Baca juga: Usia Muda Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Hanif Alatas Lebih Rendah Dibanding Mertuanya Rizieq Shihab
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang tadi menggelar sidang tuntutan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Dalam persidangan, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Menilai hal itu mencurigakan, lantas pihaknya langsung mencoba melakukan pemeriksaan dengan memberhentikan mobil tersebut.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara