Belasan Mobil Terjaring Tilang Ganjil Genap di Tomang, Ada Dua yang Dibebaskan, Ini Sebabnya - News
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
News, JAKARTA - Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta mulai hari ini Kamis (28/10/2021).
Selama tiga hari terakhir, polisi telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jakarta.
Sebanyak dua pengendara mobil yang melintas di kolong Tol Tomang Raya tak jadi ditilang polisi meski melanggar aturan ganjil genap.
Mobil pertama diloloskan lantaran si pengendara terburu-buru mengantarkan istrinya yang sedang sakit.
Begitu penjelasan dari anggota Satlantas Jakarta Barat, Briptu Aji di lokasi.
"Tadi ibunya mau operasi jantung. Kondisi pelat nomor memang melanggar. Tapi karena keadaan darurat kami silahkan," ujarnya kepada TribunJakarta.com.
Di dalam mobil itu, terlihat ada tiga orang.
Baca juga: Hari Ini, Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan Jakarta, Berikut Lokasinya
"Yang tiduran yang sakit. Informasi mau dibawa ke RS Dharmais," tambahnya.
Begitu tahu kondisi penumpang, Aji pun langsung mengarahkan pengendara melanjutkan perjalanan.
"Kalau banyak pertanyaan nanti takut malah menghambat," katanya lagi.
Tak hanya itu, Panit 3 Rajawali, Ipda Elfis mengaku juga meloloskan salah satu pengendara mobil.
Sebab, si pengendara hendak melayat keluarganya yang meninggal di rumah sakit.
"Ada keluarga meninggal di rumah sakit, kemanusiaan tetap kita kedepankan," pungkasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Ditlantas Polda Metro Jaya Izinkan Pesepeda Melintas di Jalur Ganjil Genap
Terkini Lainnya
Ganjil Genap
Sebanyak dua pengendara mobil yang melintas di kolong Tol Tomang Raya tak jadi ditilang polisi meski melanggar aturan ganjil genap.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara