androidvodic.com

Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Roy Suryo, Penjara Tetap 9 Bulan, Ditambah Denda Rp150 Juta - News

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bagi Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur.

Jika sebelumnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di tingkat banding hukumannya ditambah dengan denda Rp150 juta.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi amar putusan yang dilansir di laman PT Jakarta, Jumat (10/3).

Jika denda Rp150 juta itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim PT Jakarta menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Dalam pertimbangannya, majelis Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memori banding bahwa pemberian hukuman tambahan berupa pidana denda akan memberikan efek jera.

PT Jakarta lantas menjatuhkan pidana denda kepada Roy Suryo seperti yang diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara tersebut harus ditambah dengan pidana denda, yang menurut Pengadilan Tinggi pidana dendanya dipandang layak dan adil ditentukan sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan," bunyi pertimbangan majelis PT Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat ini berawal ketika Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Twitter pribadinya.

Atas perbuatannya itu, ia lantas dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Soroti Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Tak Diproses Hukum

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo.

Atas putusan itu, JPU dan Roy Suryo kemudian sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat