Kubu Roy Suryo Soroti Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Tak Diproses Hukum - News
News, JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara terkait meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Vonis tersebut disorot pihak keluarga Roy Suryo. Sebab, tiga akun pengunggah pertama meme tak dilanjutkan proses hukumnya.
Padahal sebelum menjadi tersangka, Roy Suryo sempat melaporkan ketiga akun tersebut ke polisi.
Menurut pihak keluarga, hal tersebut mencerminkan tak adanya equality before law atau kesamaan di mata hukum.
Terlebih saat melaporkan ketiga pemilik akun, Roy Suryo sudah mendapat merlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dimana equal before law jika pangkal kasus yang diributkan yaitu para pembuat/ pengedit/ pengunggah meme stupa menjadi wajah mirip Presiden Jokowi malah dibiarkan bebas tanpa di proses? Mengapa dan ada apa penyidik tebang pilih? Apa benar 'Hukum sesuai selera penguasa?' Astagfirullah," kata istri Roy Suryo, Ismarindayani Priyanti alias Ririn Suryo kepada News pada Kamis (29/12/2022).
Dari hukuman yang dijatuhkan, Ririn melihat adanya abuse of power terhadap suaminya karena mengkritisi wacana kebijakan kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
"Saya hanya bisa prihatin melihat abuse of power dipakai untuk menangkap dan memenjarakan warga masyarakat biasa yg kritis atas sebuah kebijakan yg tidak pro rakyat," ujarnya.
Namun dia hanya bisa berserah atas putusan yang telah dijatuhkan kepada Roy Suryo.
"Biarlah Allah yang menghukum pihak-pihak yang telah berbuat jahat dan membuat kami menderita seperti ini terkena karmanya," kata Ririn.
Sebelummya, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."
Terkini Lainnya
Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, keluarga soroti pengunggah pertama meme stupa Borobudur mirip Jokowi yang tak diproses hukum
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku