Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Menjadi 3 Bagian, Diawali Mario Dandy Jemput AGH - News
News - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.
"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujarnya, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tak Menghadirkan AG Pacar Mario Dandy saat Rekonstruksi
Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.
Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.
Sementara itu, pelaku AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.
Mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku juga dibawa penyidik ke tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi ini diagendakan akan memperagakan 23 adegan.
![Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-penganiyaan-david-ozora-nih3.jpg)
Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi, Begini Penampakannya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan ini menyusul Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/3/2023).
Masing-masing tersangka dan pelaku juga telah dikonstruksikan pasal yang akan menjeratnya.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Penyidik akan membagi rekonstruksi menjadi 3 bagian mulai dari penjemputan para pelaku dan tersangka, proses penganiayaan, dan proses evakuasi David
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengguna Dapat Masker Gratis, 286.445 Orang Gunakan MRT saat HUT Kota Jakarta ke-49
Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya
Caleg Gagal di Kota Tangerang Ditangkap Polisi, Alasan Pakai Inex karena Stres dan Bercerai
Caleg Gagal dari PPP di Kota Tangerang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Reuni 2.022 Orang Jemaah Alumni Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI