androidvodic.com

Jadi Saksi Sidang Mario Dandy & Shane Lukas, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra menjelaskan soal pasal penganiayaan yang terkandung di dalam KUHP.

Alfitra mengatakan penganiayaan yang menyebabkan seseorang tidak bisa beraktivitas masuk dalam penganiayaan berat.

Hal itu disampaikan Alfitra saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana oleh jaksa pada sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Terkait apa saudara dimintai pendapatnya oleh penyidik?" tanya jaksa kepada Alfitra di persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum David: Perbuatan Mario Dandy Sudah Penuhi Pasal Penganiayaan Berat Berencana

"Terkait penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap korban," jawab Alfitra.

"Untuk penganiayaan sendiri diatur dalam bab berapa di KUHP," tanya jaksa.

"Dasarnya pasal 351 penganiyaan, pasal 354 dan 76 huruf C," jawab ahli pidana itu.

"Untuk yang kita sidangkan ini, sepengetahuan ahli untuk penganiayaan tersebut diatur dalam pasal berapa saja," tanya jaksa.

"Mulai dari pasal 351, 352, 353, 345 dan seterusnya," jawab Alfitra.

"Perbedaan dari pasal tersebut bagaimana?" tanya jaksa.

"Dalam penilaian itu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan membantu tindak pidana tersebut. Kalau kita lihat dari norma dan kaidah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam tindak pidana tersebut kita lihat dulu unsur yang terkandung di dalam tersebut," jawab Alfitra.

"Apakah dia sebagai pelaku tunggal atau pelaku turut serta suatu tindak pidana tersebut. Norma dan kaidah ini tentunya kita harus sesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan pasal mana yang harus diterapkan," lanjutannya.

Baca juga: Dokter RS Medika Jelaskan Kondisi David Ozora yang Mengalami Trauma Tumpul Usai Dianiaya Mario Dandy

Menurut Alfitara di pasal 352 dikatakan penganiayaan ringan, berat dan penganiayaan yang menimbulkan kematian dan keempat mencoba melakukan penganiayaan tidak dipidana.

"Dari pasal-pasal tersebut tentunya kita melihat dari akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut," kata Alfitra.

"Apakah akibat itu yang membuat seseorang bisa disangkakan pasal yang berbeda-beda tadi," tanya jaksa.

"Pasal 352 ayat 1 dikatakan menghalangi seseorang dalam mencari mata pencaharian sehari-hari itu dikatakan penganiayaan berat. Pada pasal 351 ayat 3 dikatakan yang menimbulkan kematian," kata Alfitra

"Maka kalau kita lihat turunan pasal tersebut 354 ayat 1 disitu yang disangkakan adalah Pasal 354 ayat 1 dimana korban itu mengalami penganiayaan berat dalam konteks hukum pidana sejauh ia tidak bisa melaksanakan aktifitas atau pencaharian itu bisa dikatakan penganiayaan berat," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat