androidvodic.com

Spesialis Saraf Mayapada Sebut GCS David Saat Masuk UGD Hanya Skala 3, Tak Ada Respons - News

News, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dokter Spesialis Saraf Mayapada Hospital Kuningan, dr. Yeremia Tatang, Sp.S., sebagai saksi ahli.

Sebagai dokter penanggung jawab utama, dr. Tatang mengaku bahwa dirinya mulai menangani David saat David tiba di Mayapada Hospital Kamis dini hari, setelah dipindahkan dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Sejak saat itu, penanganan David pun berada langsung di bawah pengawasannya, termasuk ketika David sadar, mulai pulih dan menjalani rawat jalan

"Saya mulai memegang David itu Rabu malam, sekitar jam 12-an tepatnya masuk ke Kamis dini hari, jam 1-an itu pasien pindah dari Rumah Sakit Medika ke Mayapada Kuningan. Sejak saat itu saya pegang sampai saya pulangkan beliau," jelas dr. Tatang dalam sidang tersebut.

Saat tiba di Unit Gawat Darurat (UGD), David diketahui dalam kondisi yang menurut medis 'sangat tidak bagus'. 

"Jadi saat tiba hampir jam 1 pagi itu pasien langsung ke UGD, dia di UGD terus terang kondisinya sangat tidak bagus," kata dr. Tatang.

Bahkan kondisinya dapat dikatakan 'koma', karena David saat itu sedikitpun tidak merespons rangsangan yang diberikan tim kedokteran Mayapada.

Perlu diletahui, Glasgow Coma Scale (GCS) merupakan skala yang digunakan untuk mengukur tingkat kesadaran.

Baca juga: Saksi Ahli Bicara Kesehatan David Ozora Pasca Dianiaya Mario Dandy: Tidak Bisa Pulih 100 Persen

Sementara itu, seseorang dapat dikatakan koma jika GCS berada pada skala 3.

"Jadi (kondisinya) koma, dengan gcs-nya 3, tidak ada respons sama sekali dengan rangsangan yang kita berikan," pungkas dr. Tatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat