androidvodic.com

Yuk Bayar PBB di Bulan Juli Ini, Bisa Dapat Diskon 5 Persen! - News

News - Kabar baik bagi warga Jakarta yang belum membayar PBB! Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif fiskal untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan untuk meringankan wajib pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB di rentang waktu Maret-Juni 2023. 

Baca juga: Rayakan HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan!

Nah, bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya pada periode tersebut, bisa membayarkan PBB di bulan Juli hingga September 2023 untuk mendapatkan keringanan berupa diskon sebesar 5 persen.

Perlu diketahui, insentif pajak ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September, jadi pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan kedua yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta ini, ya!

Selain memberikan diskon pembayaran PBB tahunan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak tahun pajak 2013 hingga 2022. 

Baca juga: Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi PKB untuk Wajib Pajak, Yuk Bayar Sekarang!

Keringanan yang dimaksud berupa potongan 10 persen serta penghapusan sanksi  administrasi bagi wajib pajak yang tertunggak. Insentif ini juga hanya berlaku di bulan Juli hingga 30 September 2023.

Untuk memudahkan pengecekan tunggakan serta melakukan pembayaran PBB, Anda bisa langsung mengunjungi kantor pajak setempat atau mengakses situs Bapenda Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.

Yuk, gunakan kesempatan ini dengan baik untuk taat membayar PBB! Makin banyak yang membayar pajak dengan memanfaatkan diskon ini, maka makin besar pula dampak positif yang akan dirasakan oleh warga DKI Jakarta dalam pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah. 

Baca juga: Berkontribusi Sebagai Wajib Pajak, Ini Sederet Manfaat yang Bisa Didapatkan!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat