androidvodic.com

Jelang Sidang Vonis, Keluarga David Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal Kepada Mario Dandy - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraini mengatakan bahwa keluarga berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain hukuman maksimal 12 tahun, Melissa juga berharap majelis hakim menambah pidana tambahan terhadap Mario serta pembayaran restitusi.

"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," kata Melissa ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Namun menyoal restitusi, Melissa masih mengharapkan agar terdakwa Mario Dandy bisa mempertanggung jawabkan biaya restitusi itu kepada David.

Karena itu dirinya pun berharap agar majelis hakim bisa menunjukan daya paksanya terkait agar Mario bisa membayar restitusi sebelum digantikan dengan pidana pengganti.

"Tentu (masih berharap Mario bayar restitusi). Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata dia.

Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy Besok, Rafael Alun: Saya Akan Mencintai Dia Apapun yang Terjadi

Semua hal itu ia tujukan lantaran untuk memberi efek jera terhadap anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut usai menganiaya David.

Terlebih akibat perbuatan itu kini kondisi David jauh dari kata normal sebelum mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs.

"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca juga: Sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Kamis Pekan Depan

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat